Correct Article 26
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
Keputusan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada Tim Percepatan PPTKH, gubernur, Tim Inver PTKH, dan bupati/walikota terkait.
Your Correction
