Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada Tim Percepatan PPTKH, gubernur, Tim Inver PTKH, dan bupati/walikota terkait.
Your Correction