Correct Article 25
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Dalam hal keputusan penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan berupa tukar menukar kawasan hutan atau resettlement atau pemberian akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyelesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Biaya pelaksanaan tukar menukar kawasan hutan atau resettlement, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
(3) Dalam hal keputusan penyelesaian bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan berupa pengeluaran bidang tanah dalam kawasan hutan dengan perubahan batas Kawasan Hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan perubahan batas kawasan hutan setelah dilakukan penataan batas sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
