Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH dan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan dan rekomendasi dari Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d. (2) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. (3) Hasil koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan pertimbangan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan untuk ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan MEMUTUSKAN penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan untuk dapat diproses lebih lanjut atau ditolak. (5) Mekanisme pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.
Your Correction