Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan setiap satuan wilayah diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Your Correction