Correct Article 23
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan setiap satuan wilayah diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Your Correction
