Correct Article 22
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Tim Inver PTKH melakukan verifikasi penguasaan tanah berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dengan memanfaatkan sistem informasi geografis.
(2) Verifikasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pelaksanaan analisis data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan, serta analisis lingkungan hidup;
b. pelaksanaan verifikasi lapangan jika diperlukan;
c. perumusan rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan berdasarkan hasil analisis; dan
d. penyampaian rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan kepada gubernur dengan melampirkan:
1. Peta Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan (P4TKH) Non Kadastral;
2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon;
3. salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya;
4. Pakta Integritas Tim Inver PTKH; dan
5. usulan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Your Correction
