Correct Article 21
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Tim Inver PTKH melakukan inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan berdasarkan pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi yang diajukan oleh Pihak melalui bupati/walikota.
(2) Inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah.
(3) Pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan meliputi satuan wilayah administrasi Kabupaten/Kota.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap satuan wilayah.
Your Correction
