Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui bupati/walikota; b. melaksanakan pendataan lapangan; c. melakukan analisis: 1. data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan dan/atau 2. lingkungan hidup; dan d. merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil analisis dan menyampaikannya kepada gubernur. (2) Susunan keanggotaan Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Ketua : Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan, b. Sekretaris : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, c. Anggota : 1. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang; 2. Kepala Badan Provinsi yang menyelenggarakan urusan dibidang Lingkungan Hidup; 3. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; 4. Kepala Balai yang membidangi urusan perhutanan sosial; 5. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan setempat; 6. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; 7. Camat setempat atau pejabat kecamatan; serta 8. Lurah/Kepala desa setempat atau sebutan lain yang disamakan dengan itu. (3) Pedoman pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.
Your Correction