Correct Article 18
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Dalam rangka melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Gubernur membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH.
(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua
Tim Percepatan PPTKH secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
