Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Gubernur membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Tim Percepatan PPTKH secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction