Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Tim Percepatan PPTKH menyampaikan laporan dan perkembangan pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction