Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat melibatkan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan.
Your Correction