Correct Article 16
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat melibatkan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan.
Your Correction
