Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana PPTKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi teknis pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; b. menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; c. membantu Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; d. menyusun dan menyampaikan rekomendasi atas penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada Tim Percepatan PPTKH. (2) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. Anggota : 1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 7. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 8. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri; 9. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri; 10. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; 11. Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis, Kantor Staf Kepresidenan; 12. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; d. Sekretaris : Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; e. Wakil Sekretaris : Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Tim Pelaksana PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh kelompok kerja. (4) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Tim Percepatan PPTKH.
Your Correction