Correct Article 14
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH.
(2) Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
b. MENETAPKAN langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
c. MENETAPKAN luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
d. MENETAPKAN mekanisme Resettlement;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan
f. melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
(3) Susunan keanggotaan Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Sekretaris Kabinet;
5. Kepala Staf Kepresidenan.
(4) Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(5) Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana PPTKH.
Your Correction
