Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi dilakukan melalui resettlement. (2) Pola penyelesaian pada kawasan hutan dengan fungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memperhitungkan luas kawasan hutan dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi.
Your Correction