Correct Article 6
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Pihak sebagaimana dalam Pasal 2 meliputi:
a. perorangan;
b. instansi;
c. badan sosial/keagamaan;
d. masyarakat hukum adat.
(2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki identitas kependudukan;
(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.
(4) Badan sosial/keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d keberadaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah.
Your Correction
