Correct Article 5
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasai dan dimanfaatkan untuk:
a. permukiman;
b. fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c. lahan garapan; dan/atau
d. hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.
(2) Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat adat.
(3) Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fasilitas di dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum.
(4) Lahan garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bidang tanah di dalam kawasan hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran dan/atau tambak.
(5) Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Hutan Adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
