Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasai dan dimanfaatkan untuk: a. permukiman; b. fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial; c. lahan garapan; dan/atau d. hutan yang dikelola masyarakat hukum adat. (2) Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat adat. (3) Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fasilitas di dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum. (4) Lahan garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bidang tanah di dalam kawasan hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran dan/atau tambak. (5) Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Hutan Adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction