Correct Article 4
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria:
a. bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;
b. bidang tanah tidak diganggu gugat; dan
c. bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau kepala desa/kelurahan yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
(2) Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan; atau
b. bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan.
Your Correction
