Correct Article 3
PERPRES Nomor 88 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai);
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan;
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Your Correction
