Correct Article 2
PERPRES Nomor 88 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
