Correct Article 1
PERPRES Nomor 88 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PADA TINGKAT NASIONAL
Current Text
(1) MENETAPKAN Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional menjadi arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030.
(3) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional adalah arahan strategis untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air, yang terdiri dari:
a. Kebijakan Pengembangan Kelembagaan;
b. Kebijakan Peningkatan Tatalaksana;
c. Kebijakan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d. Kebijakan Pembiayaan; dan
e. Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
(4) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
