Correct Article 29
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. mengembangkan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan; dan
b. mengembangkan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas rendah untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(2) Pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Bili-Bili (Kabupaten Sungguminasa), PLTA Bonto-batu (Kabupaten Enrekang), PLTA Sulewana 1 (Kabupaten Poso), PLTA Sulewana 2 (Kabupaten Poso), dan PLTA Sulewana 3 (Kabupaten Poso);
b. pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Barru (Kabupaten Barru), PLTG Palu (Kota Palu), PLTG Batusitanduk (Kabupaten Luwu), dan PLTG Lobong (Kabupaten Bolaang Mongondow);
c. pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Barru (Kabupaten Barru), PLTU Tello (Kota Makassar), PLTU Palu (Kota Palu), PLTU Bone (Kabupaten Bone) dan PLTU Anggrek (Kabupaten Gorontalo Utara);
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Lahendong 4-6 (Kota Tomohon), PLTP Gunung Ambang (Kota Kotamobagu), PLTP Tompaso (Kota Tomohon), PLTP Sulili (Kabupaten Enrekang), PLTP Bora (Kabupaten Parigi Moutong), PLTP Merana/Masaingi (Kabupaten Donggala), PLTP Kotamobagu 1-4 (Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Selatan), PLTP Pulu (Kabupaten Donggala), PLTP Lompio (Kabupaten Banggai Kepulauan), PLTP Pararra (Kabupaten Luwu Utara), PLTP Bituang (Kabupaten Tana Toraja), PLTP Sangalla (Kabupaten Tana Toraja), PLTP Mangolo (Kabupaten Kolaka), PLTP Laenia (Kabupaten Konawe Selatan), dan PLTP Kabungka-Wening (Kabupaten Buton); dan
e. pembangkit … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) Hangahanga I (Kota Palu), PLTM Kalumpang (Kabupaten Banggai), PLTM Lobong (Kabupaten Bolaang Mongondow), PLTM Sansarino 1 (Kabupaten Tojo Una-una), PLTM Batusitanduk (Kabupaten Luwu), PLTM Kadundung 1 (Kabupaten Tana Toraja), PLTM Palangka 1, PLTM Rante Bala 1 (Kabupaten Luwu), PLTM Sambilando 1, PLTM Usu Malili 1 (Kabupaten Luwu Timur), dan PLTM Mongango 1 (Kabupaten Gorontalo).
(3) Pengembangan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas rendah untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTB), pembangkit listrik tenaga arus laut (PLTAL), dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
Your Correction
