Correct Article 28
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju konsumen dalam mendukung sistem pasokan energi nasional; dan
b. mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan dan sistem perkotaan nasional.
(2) Pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju konsumen dalam mendukung sistem pasokan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi Sengkang-Pare-pare-Makassar-Makale-Palopo-Malili-Donggi-Pomala;
(3) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan dan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi Sengkang- Pare-pare-Makassar-Makale-Palopo-Malili-Donggi-Pomala untuk melayani Kawasan Andalan Kolonedale dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Perkotaan Mamminasata, Kawasan Andalan Palopo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pare-pare dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Mowedang/Kolaka; dan
b. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi Sengkang- Pare-pare-Makassar-Makale-Palopo-Malili-Donggi-Pomala untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, PKW Kolonedale, PKW Pangkajene, PKW Palopo, PKW Pare-pare, PKW Barru, PKW Luwuk, dan PKW Kolaka.
Your Correction
