Correct Article 27
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Current Text
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
Your Correction
