Correct Article 25
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat;
b. mengembangkan bandar udara untuk mendukung kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
c. memantapkan fungsi bandar udara sebagai simpul transportasi udara di kawasan perbatasan negara; dan
d. memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bandar Udara Hassanuddin sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang terpadu dengan jaringan jalan lintas Barat Pulau Sulawesi, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat, dan jaringan jalur kereta api perkotaan Mamminasata;
b. Bandar Udara Sam Ratulangi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang terpadu dengan jaringan jalan lintas Barat Pulau Sulawesi, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara, dan jaringan jalur kereta api perkotaan Manado-Bitung;
c. Bandar … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Bandar Udara Djalaluddin sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan jaringan jalan lintas Timur Pulau Sulawesi dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara;
d. Bandar Udara Mutiara sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan jaringan jalan lintas Barat Pulau Sulawesi, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Selatan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat;
e. Bandar Udara Wolter Monginsidi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan jaringan jalan lintas Timur, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Selatan;
f. Bandar Udara Tampa Padang sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan jaringan jalan lintas Barat Pulau Sulawesi dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat;
g. Bandar Udara Melonguane sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan jaringan jalan di Pulau Karakelang; dan
h. Bandar Udara Sukran Amir (Bubung) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan jaringan jalan lintas Timur Pulau Sulawesi.
(3) Pengembangan bandar udara untuk mendukung kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Bandar Udara Sultan Hassanuddin, Bandar Udara Sam Ratulangi, Bandar Udara Djalaludin, Bandar Udara Wolter Monginsidi, dan Bandar Udara Tampa Padang.
(4) Pemantapan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemantapan fungsi bandar udara sebagai simpul transportasi udara di kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Bandar Udara Melonguane.
(5) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Bandar Udara Sultan Hassanuddin, Bandar Udara Sam Ratulangi, Bandar Udara Djalaludin, Bandar Udara Mutiara, Bandar Udara Wolter Monginsidi, Bandar Udara Tampa Padang, Bandar Udara Melonguane, dan Bandar Udara Sukran Amir (Bubung).
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di Pulau Sulawesi secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
