Correct Article 24
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional;
b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan;
c. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
d. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengoptimalan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengoptimalan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Alur Laut Kepulauan INDONESIA II yang melintasi Laut Sulawesi dan Selat Makassar serta Alur Laut Kepulauan INDONESIA III E yang melintasi Laut Banda dan Laut Maluku.
(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar), Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Donggala, Pelabuhan Gorontalo, Pelabuhan Toli-toli, Pelabuhan Pare-pare, dan Pelabuhan Belang-belang.
(4) Pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a. Suaka Alam Laut Sidat (Laut Sulawesi) dan Suaka Alam Laut Selat Lembeh-Bitung (Laut Maluku);
b. Taman Nasional Laut Bunaken (Laut Sulawesi), Taman Nasional Laut Kepulauan Banggai (Laut Maluku), Taman Nasional Laut Kepulauan Wakatobi (Laut Banda), dan Taman Nasional Laut Taka Bonerate (Laut Flores); dan
c. Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Togean dan Pulau Batudaka (Teluk Tomini), Taman Wisata Alam Laut Telok Lasolo Laut Banda), Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang (Teluk Bone), Taman Wisata Alam Laut Selat Tiworo (Laut Banda), Taman Wisata Alam Laut Liwutongkidi Buton (Laut Banda), Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang/Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Kapoposang (Selat Makassar).
(5) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di seluruh alur pelayaran di Pulau Sulawesi.
Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
