Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi: a. mengembangkan jaringan transportasi danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnya; dan b. mengembangkan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sulawesi, antarprovinsi di Pulau Sulawesi dengan provinsi di luar Pulau Sulawesi, dan antarnegara. (2) Pengembangan jaringan transportasi danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengembangan jaringan transportasi danau di Danau Tempe (Kabupaten Wajo), Danau Limboto (Kabupaten Gorontalo), Danau Tondano (Kabupaten Minahasa Selatan), Danau Poso (Kabupaten Poso), dan Danau Matano (Kabupaten Luwu Timur). (3) Pengembangan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sulawesi, antarprovinsi di Pulau Sulawesi dengan provinsi di luar Pulau Sulawesi, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi: a. Lintas … www.djpp.kemenkumham.go.id a. Lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah yang menghubungkan: 1. Bira-Pamatata di Pulau Selayar; 2. Wara di Pulau Muna-Bau-bau di Pulau Buton; 3. Bitung-Pulau Lembeh. 4. Bitung-Melonguane di Pulau Karakelang; 5. Melonguane di Pulau Karakelang-Pulau Miangas; 6. Bitung-Pananaro di Pulau Sangihe; 7. Pananarodi Pulau Sangihe-Pulau Marore; dan 8. Tondoyono-Baturube sebagai bagian dari Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sulawesi. b. Lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sulawesi yang menghubungkan: 1. Gorontalo-Pagimana, Kolaka-Bau-bau-Kendari-Luwuk- Gorontalo-Bitung/Manado-Siau-Tahuna-Melonguane, yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk; 2. Lasusua-Siwa; 3. Bau-bau-Bulukumba; 4. Bau-bau-Bira; 5. Tondasi-Bulukumba; 6. Pagimana-Poso-Parigi-Moutong-Marisa-Tilamuta-Gorontalo- Molibagu-Bitung; 7. Bajoe-Kolaka; dan 8. Gorontalo-Wakai-Ampana. c. lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sulawesi dengan provinsi di luar Pulau Sulawesi yang menghubungkan: 1. Bitung-Ternate di Kepulauan Maluku dan Tarakan di Pulau Kalimantan-Toli-toli, yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara; 2. Batulicin … www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Batulicin di Pulau Kalimantan-Barru, Kendari-Luwuk-Sanana di Kepulauan Maluku, yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk tengah; 3. Mamuju-Balikpapan di Pulau Kalimantan; 4. Selayar-Reo di Kepulauan Nusa Tenggara; 5. Takalar-Bima di Kepulauan Nusa Tenggara-Gresik di Pulau Jawa; 6. Barru-Lamongan di Pulau Jawa; 7. Bau-bau-Buru di Kepulauan Maluku; 8. Melonguane-Morotai di Kepulauan Maluku; 9. Taipa-Balikpapan di Pulau Kalimantan; 10. Bira-Patumbukan-Jampea-Labuan Bajo di Kepulauan Nusa Tenggara; 11. Banggai-Pulau Taliabu di Kepulauan Maluku; dan 12. Toli-toli-Kariangau di Pulau Kalimantan; d. Lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan: 1. Tahuna-Davao di Filipina; 2. Melonguane-Davao di Filipina; dan 3. Tahuna-Glan di Filipina. (4) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi danau dan penyeberangan di Pulau Sulawesi secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction