Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas pulau Sulawesi sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi: a. pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; b. pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung; dan c. pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi. (2) Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. MENETAPKAN kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS); c. melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa pada kawasan berfungsi lindung; dan d. memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau. (3) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menata kembali permukiman masyarakat adat yang berada di kawasan berfungsi lindung; b. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan c. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan dengan kelerengan terjal. (4) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. MENETAPKAN koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam; b. mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi; c. membatasi pengembangan kawasan permukiman pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi; dan d. mengembangkan … www.djpp.kemenkumham.go.id d. mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
Your Correction