Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi: a. pengembangan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing ekonomi wilayah; dan b. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil. (2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan udara yang menghubungkan antarkawasan perkotaan dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Sulawesi; b. mengembangkan … www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat meliputi jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api, dan jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan sentra produksi, pelabuhan, dan bandar udara; c. mengembangkan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul di sepanjang jalur Alur Laut Kepulauan INDONESIA II dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA III yang menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia untuk mendukung pelayaran internasional; d. memantapkan fungsi bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer, bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder, dan bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan e. mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan kawasan pertanian tanaman pangan dan kawasan lindung. (3) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan b. mengembangkan sistem transportasi antarmoda menuju kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau- pulau kecil.
Your Correction