Correct Article 10
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan perkotaan nasional; dan
b. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan kawasan-kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(3) Strategi … www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata yang terdegradasi.
Your Correction
