Correct Article 8
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perkebunan kakao berbasis bisnis di bagian tengah Pulau Sulawesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kakao yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan; dan
b. pengembangan sentra-sentra perkebunan kakao dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kakao yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil perkebunan kakao yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu;
b. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan sentra perkebunan kakao; dan
c. mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan perkebunan kakao.
(3) Strategi … www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Strategi untuk pengembangan sentra-sentra perkebunan kakao dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan sentra-sentra produksi perkebunan kakao pada kawasan peruntukan perkebunan dengan memperhatikan keanekaragaman hayati di kawasan sekitarnya.
Your Correction
