Correct Article 6
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan ekonomi kelautan berbasis keberlanjutan pemanfaatan sumber daya kelautan dan konservasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan perikanan berbasis mitigasi dan adaptasi dampak pemanasan global;
b. pengembangan kawasan minapolitan dengan memperhatikan potensi lestari; dan
c. pelestarian kawasan konservasi laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan perikanan berbasis mitigasi dan adaptasi dampak pemanasan global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil perikanan yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan sentra perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan minapolitan dengan memperhatikan potensi lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan budi daya perikanan yang berdaya saing; dan
b. mengembangkan sentra-sentra perikanan tangkap dan budidaya yang didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
(4) Strategi untuk pelestarian kawasan konservasi laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melestarikan terumbu karang dan sumber daya hayati laut di wilayah segitiga terumbu karang (coral triangle);
b. mencegah sedimentasi pada kawasan muara sungai yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem terumbu karang;
c. mengkonservasi kawasan yang merupakan jalur migrasi bagi biota laut yang dilindungi;
d. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan; dan
e. mengendalikan penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung kawasan konservasi melalui penggunaan alat tangkap ramah lingkungan.
Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
