Correct Article 4
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Current Text
Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sulawesi;
b. perwujudan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sulawesi;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sulawesi;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sulawesi; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sulawesi.
Your Correction
