Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 88 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2010 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan layanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. (2) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang telah mendapat manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan dimaksud. (3) Layanan… (3) Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Your Correction