Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 88 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan untuk masing-masing tingkat tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan ditetapkan berdasarkan nilai yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing- masing faktor penilaian sebagai berikut : a. tingkat hubungan dengan warga binaan pemasyarakatan atau barang sitaan dan rampasan negara; b. keterampilan petugas pemasyarakatan; c. lama bekerja. (2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini. (3) Ketentuan … (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan untuk masing-masing tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan diatur oleh Menteri.
Your Correction