Correct Article 3
PERPRES Nomor 88 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
a. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat I dengan nilai 700 sampai dengan 800;
b. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat II dengan nilai 500 sampai dengan 699;
c. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat III dengan nilai 300 sampai dengan 499;
d. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat IV dengan nilai 200 sampai dengan 299.
Your Correction
