Correct Article 8
PERPRES Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029
Current Text
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan Peta Jalan melibatkan peran serta masyarakat.
Your Correction
