Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Peta Jalan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction