Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/ lembaga melaksanakan Peta Jalan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction