Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan proyek dan program dalam Rencana Induk, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional. (2) Perubahan proyek dan program dalam Rencana Induk se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Your Correction