Correct Article 10
PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN
Current Text
Dalam rangka mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 ten tang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, melaksanakan:
a. pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan proyek dan program dalam Rencanalnduk;dan
b. penyelesaian hambatan dan pengawasan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Pasal ...
Your Correction
