Correct Article 6
PERPRES Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Current Text
(1) Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2020-
2044. (2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
Your Correction
