Correct Article 5
PERPRES Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Current Text
(1) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan MENETAPKAN rencana penanggulangan bencana daerah.
(2) Rencana penanggulangan bencana daerah terdiri atas:
a. rencana penanggulangan bencana daerah provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh
gubernur; dan
b. rencana penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota yang disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(3) Bupati/wali kota dalam menyusun dan MENETAPKAN rencana penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b juga mengacu pada rencana penanggulangan bencana daerah provinsi.
(4) Rencana penanggulangan bencana daerah provinsi dan rencana penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Your Correction
