Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional penanggulangan bencana. (2) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan ditetapkan oleh Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak bencana; d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia. (4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Your Correction