Correct Article 3
PERPRES Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Current Text
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) RIPB Tahun 2020-2044 terdiri dari 5 (lima) tahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.
(3) RIPB Tahun 2020-2044 merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Your Correction
