Correct Article 2
PERPRES Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Current Text
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana;
b. kebijakan dan strategi penanggulangan bencana;
dan
c. peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044.
(2) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
