Correct Article 6
PERPRES Nomor 87 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018.
Your Correction
