Correct Article 5
PERPRES Nomor 87 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
