Correct Article 16
PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Current Text
(1) Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (lima) hari sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan
ini masih tetap berlangsung.
Your Correction
