Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (lima) hari sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan ini masih tetap berlangsung.
Your Correction