Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction