Correct Article 13
PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
a. mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK;
b. mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan
c. melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada PRESIDEN.
(2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di bawah kewenangannya;
b. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
c. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Menteri Agama bertanggung jawab untuk:
a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya;
b. melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
c. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(4) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:
a. mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau walikota dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK;
b. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;
c. memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan
d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya;
b. mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK;
c. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan PPK;
d. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya;
e. menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
f. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK;
dan
g. melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Your Correction
