Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk: a. mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK; b. mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan c. melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada PRESIDEN. (2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk: a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di bawah kewenangannya; b. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; c. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (3) Menteri Agama bertanggung jawab untuk: a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya; b. melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; c. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (4) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk: a. mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau walikota dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK; b. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya; c. memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk: a. menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya; b. mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK; c. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan PPK; d. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya; e. menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK; f. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK; dan g. melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Your Correction