Correct Article 12
PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Current Text
(1) Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
d. Pemerintah Daerah.
Your Correction
