Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan d. Pemerintah Daerah.
Your Correction